TINDAKAN SEBAGAI CERMINAN
37Jawab Yesus kepadanya: “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. 38Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. 39Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. 40Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.” Matius 22
Sebenarnya Yesus telah memberikan sebuah pemahaman yang sangat jelas melalui perumpamaan yang diajarkannya. Mari sekali lagi kita
bercermin dari kisah di Lukas 10 ini: 30Jawab Yesus: “Adalah seorang yang turun dari Yerusalem ke Yerikho; ia jatuh ke tangan penyamun-penyamun yang bukan saja merampoknya habis-habisan, tetapi yang juga memukulnya dan yang sesudah itu pergi meninggalkannya setengah mati. 31Kebetulan ada seorang imam turun melalui jalan itu; ia melihat orang itu, tetapi ia melewatinya dari seberang jalan. 32Demikian juga seorang Lewi datang ke tempat itu; ketika ia melihat orang itu, ia melewatinya dari seberang jalan. 33Lalu datang seorang Samaria, yang sedang dalam perjalanan, ke tempat itu; dan ketika ia melihat orang itu, tergeraklah hatinya oleh belas kasihan. 34Ia pergi kepadanya lalu membalut luka-lukanya, sesudah ia menyiraminya dengan minyak dan anggur. Kemudian ia menaikkan orang itu ke atas keledai tunggangannya sendiri lalu membawanya ke tempat penginapan dan merawatnya. 35Keesokan harinya ia menyerahkan dua dinar kepada
pemilik penginapan itu, katanya: Rawatlah dia dan jika kaubelanjakan lebih dari ini, aku akan menggantinya, waktu aku kembali.
Ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa kita harus mengerti & memahami mengapa Imam & orang Lewi tidak mengambil tindakan untuk
menolong orang yang disamun tersebut, mengingat posisi jabatan, tanggung jawab bahkan aturan yang harus mereka jalani yang seakan
membatasi tindakan mereka untuk hal tertentu. Di sini-lah KASIH yang secara esensi sebagai Hukum yang Terutama mendapatkan respon sikap yang berbeda. Bisakah posisi jabatan, tanggung jawab & aturan bisa menganulir hukum yang terutama tersebut? -JP