BAGAIMANA TATA CARA BAPTISAN KUDUS DEWASA DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengan Tata Gereja Pasal 21, BAPTISAN KUDUS DEWASA adalah Baptisan Kudus yang diberikan kepada mereka yang menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamatnya | ||
I. Syarat-syarat agar seseorang dapat menerima Baptisan Kudus Dewasa adalah sebagai berikut: | ||
|
||
II. Ketentuan Katekisasi adalah sebagai berikut: | ||
|
||
III. Pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa: | ||
|
||
IV. Baptisan Kudus Titipan dapat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dengan: | ||
|
||
Note: | ||
|
BAGAIMANA TATA CARA BAPTISAN KUDUS ANAK DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengan Tata Gereja pasal 21.1.2, Baptisan Anak dapat dilayani dengan penjelasan sebagai berikut |
I. Syarat-Syarat anak dapat menerima Baptisan Kudus |
|
II. Pelaksanaan Baptisan Kudus Anak |
|
III. Form Pengajuan Baptisan Anak dapat diunduh dgn mengklik link ini Form Baptisan Anak |
BAGAIMANA TATA CARA PENGAKUAN PERCAYA/SIDI DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengan Tata Gereja pasal 21, Pengakuan Percaya/Sidi adalah pengakuan atas Baptisan Kudus Anak yang telah diterimanya, juga diberlakukan bagi calon yang sudah menerima Baptisan Kudus Dewasa dari gereja lain yang tidak seazas |
I. Syarat-syarat Pengakuan Percaya/Sidi adalah sebagai berikut |
|
II. Pelaksanaan Pengakuan Percaya/Sidi mengikuti ketentuan yang ada pada Baptisan Kudus Dewasa dan tidak ada prosesi percik air. Pengakuan Percaya/Sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh Pendeta |
III. Pengakuan Percaya/Sidi Titipan |
Note: |
|
BAGAIMANA TATA CARA PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKA ZION BALI?
I. Sesuai dengan Tata Gereja Pasal 22, Syarat-syarat Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, adalah sebagai berikut |
|
II. Ketentuan-ketentuan Bimbingan Pranikah adalah sebagai berikut: |
|
III. Pelaksanaan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah adalah sebagai berikut: |
|
IV. Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Titipan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
V. Panduan Langkah-Langkah Permohonan Pemberkatan dan Bimbingan Pra-Nikah |
Mempelai menerima bendel dari Majelis Jemaat yang berisi: |
Note: |
Bagi Jemaat yang ingin mengajukan permohonan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan serta mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : Bp Welly Djoemali (0851-0273-5466) |