KASIH ITU HUKUM
34 Ketika orang-orang Farisi mendengar, bahwa Yesus telah membuat orang-orang Saduki itu bungkam, berkumpullah mereka 35dan seorang dari mereka, seorang ahli Taurat, bertanya untuk mencobai Dia: 36″Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?” 37Jawab Yesus kepadanya: “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. 38Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. 39Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. 40Pada
kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.” Matius 22
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Definisi hukum di atas adalah salah satu dari sekian banyak jabaran tentang apa itu hukum, yang bisa kita dapatkan dari sumbersumber
tersedia. Setidaknya melaluinya kita dapat memilah hal-hal apa yang ada di dalam hukum itu sendiri, misalnya: siapakah yang membuat
hukum, bagaimanakah sifat dari hukum, adakah kosekuensi dari pelanggaran terhadap hukum, manfaat seperti apa yang didapatkan
dengan kehadiran hukum, dan masih banyak lagi hal yang dapat dikembangkan dari dalamnya. Lalu bagaimanakah dengan KASIH? Apakah cukup tepat kita menempatkannya sebagai Hukum? Permasalahannya, halini bukan sebuah upaya rekayasa kita/ manusia untuk meletakkan Kasih menjadi sebuah hukum. Apa yang dicatatkan dalam Alkitab, terminologi-nya menempatkan kasih adalah hukum, setidaknya itulah yang diucapkan
Yesus dalam rangka memberi jawab terhadap pertanyaan ahli Taurat yang sedang menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok Saduki.
→ tbc
-JP